PT Asuransi MSIG Indonesia meluncurkan produk Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas sebagai jaminan terhadap kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor yang disebabkan oleh kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kebakaran dan kehilangan serta kerusakan yang terjadi selama berada di atas kapal penyeberangan ferry.
Asuransi kendaraan MSIG merupakan salah satu usaha perlindungan terhadap kendaraan dimana musibah tidak dapat diprediksi kapan dan dimana terjadinya karena sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diperhitungkan terlebih dahulu.
Alasan Pilih Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
PT Asuransi MSIG Indonesia Sebagai salah satu perusahaan asuransi umum patungan bagian dari MS&AD Insurance Group, MSIG Indonesia senantiasa berupaya selalu memberikan jaminan keamanan kepada pelanggan dan menciptakan kepuasan pelanggan.
Pilihan membeli polis asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas merupakan pilihan rasional untuk mengalihkan risiko kerugian akibat hilang atau rusak kepada pihak ketiga, yakni PT Asuransi MSIG Indonesia, karena telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun di Indonesia yang terus menerus berkembang setiap tahunnya.
Selain memiliki kredibel alias bukan perusahaan asuransi abal-abal, MSIG sebuah perusahaan asuransi umum patungan bagian dari MS&AD Insurance Group yang dikenal luas dan berpengalaman secara internasional.
Asuransi kendaraan MSIG telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia untuk melindungi nasabah tertanggung.
Kemudian, cara membeli polis Asuransi kendaraan yang kian mudah dan metode pembayaran yang aman serta proses klaim asuransi yang praktis, mudah dan cepat menjadikan asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas semakin diminati oleh masyarakat yang peduli dengan kendaraannya.
Tips Klaim Asuransi Kendaraan MSIG
Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan dan ingin mengajukan klaim asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
Untuk itu, pemilik kendaraan yang sudah memiliki polis asuransi kendaraan MSIG dan suatu ketika mengalami musibah seperti kecelakaan atau hilang, segeralah menyampaikan laporan klaim ke Hotline Klaim Asuransi MSIG 24 jam klaim center di (021) – 292 79 636 agar dapat langsung input laporan klaim ke dalam sistem.
Siapkan Dokumen Pelengkap Klaim Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas.
Jenis Dokumen | Kerusakan | T.P.L | Dicuri/ Hilang | Rusak Berat |
Salinan Polis Asuransi | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Mengisi Formulir notifikasi klaim kendaraan bermotor | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Kunci duplikat, dokumen asli STNK & BPKB, faktur pembelian | ✓ | ✓ | ||
Salinan STNK | ✓ | ✓ | ||
Salinan surat ijin Mengemudi | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Laporan Polisi Lokal (Polsek) | ✓ | ✓ | ✓ | |
2 buah blangko kuitansi kosong, satu diantaranya di stempel dan ditandatangani + cap Perusahaan | ✓ | ✓ | ||
Foto-foto dari kerusakan kendaraan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Dokumen lainnya, jika diperlukan |
Sekilas PT Asuransi MSIG Indonesia
Sumber: Asuransi Kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas