Pelayanan Adalah Hak Dasar Manusia

Pelayanan Adalah Hak Dasar Manusia karena sebagai makhluk sosial manusia dalam memenuhi kebutuhannya sangat bergantung dan membutuhkan pelayanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai manusia monodualis, artinya tidak sekedar sebagai yang terdiri dari jasmani dan rohani, melainkan juga sebagai mahluk sosial yang hidup bekerja sama dengan sesamanya.

Pada masyarakat umum, baik sebagai kelompok sosial maupun sebagai manusia pribadi, melekat hak-hak dasar untuk memperoleh pelayanan umum. Yang dimaksud hak-hak dasar bukanlah hak yang otomatis melekat di dalam diri manusia seperti hak asasi manusia untuk hidup dan berkembang biak.

Hak dasar adalah hak yang muncul dari sebab adanya hubungan sosial dengan manusia lain, artinya hak yang dapat dicabut jika yang bersangkutan melanggar aturan-aturan, atau pelaksanaannya melanggar aturan-aturan yang berlaku di komunitas tersebut.

 

Tugas Pelayanan Umum

Pelayanan merupakan kebutuhan manusia yang berbeda satu dibanding dengan yang lain, dan menyangkut hak-hak dasar manusia yang harus diakui, dipenuhi dan dilindungi. Perlahan tapi pasti, saat ini mulai terjadi perubahan dari kebutuhan menjadi sebuah tuntutan.

Bertolak dari adanya hak-hak dasar atau hak asasi manusia, maka manusia tanpa kecuali berkeinginan untuk dapat memperoleh hak-haknya itu meski harus melalui suatu perjuangan. Perjuangan untuk memiliki hak asasi atau hak dasar tidak akan pernah berhenti dan akan terus berlangsung sampai akhir zaman.

Oleh karena kegiatan pelayanan menyangkut pemenuhan suatu hak, maka ia menjadi hak ikutan yang juga melekat pada setiap orang. Jadi memperoleh pelayanan yang memuaskan adalah suatu hak juga.

Hak atas pelayanan ini sifatnya sudah universal berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu dan oleh organisasi apa pun yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan.

Misalnya bagi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan umum dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Tugas pelayanan umum oleh negara adalah tugas memberikan pelayanan umum tanpa membeda-bedakan dan diberikan secara cuma-cuma atau dengan biaya sedemikian rupa sehingga kelompok yang paling tidak mampu pun dapat menjangkaunya.

Proses pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui aparatnya yang disebut pegawai negeri. Untuk merespon hal tersebut diperlukan manajemen.

Pelayanan dapat juga dimaknai sebagai proses interaksi antara pelanggan dengan pihak pemberi jasa. Tujuan interaksi ini adalah untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan dalam suatu cara yang dapat memenuhi ekspektasi pelanggan dan memberikan keuntungan kepadanya.

 

Pelayanan Adalah Hak Dasar Manusia – Kanal Informasi

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *