Lockdown merupakan istilah asing (bahasa Inggris) yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti terkunci. Lockdown adalah seperangkat peraturan atau prosedur darurat yang biasanya dibuat untuk mencegah orang masuk atau meninggalkan suatu otoritas atau area.
Peraturan atau prosedur tersebut biasanya hanya dapat diprakarsai oleh seseorang yang memiliki posisi penting dalam otoritas seperti pemimpin negara atau daerah.
Secara umum tindakan penerapan dari lockdown adalah dengan melakukan isolasi, atau karantina sesuai prosedur keamanan darurat di mana aparat dapat melarang orang keluar masuk suatu lokasi.
Lockdown kasus Corona atau Covid-19
Saat ini istilah lockdown mulai dikenal di Indonesia berkaitan dengan wabah kasus Corona atau Covid-19. Bahkan WHO sebagai Organisasi Kesehatan Dunia telah secara resmi menyatakan wabah Corona atau COVID-19 sebagai pandemi yaitu wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global.
Lockdown jika dikaitkan dengan kasus Corona atau Covid-19 memiliki pengertian yaitu mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu otoritas daerah maupun negara.
Maksud menetapkan Lockdown memiliki tujuan untuk mengunci suatu wilayah otoritas agar virus Corona tidak menyebar lebih luas.
Misalkan lockdown untuk fasilitas publik seperti sekolah, transportasi umum, perkantoran, atau tempat umum lainnya, akan dilakukan penutupan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas.
Lockdown untuk wilayah atau daerah tertentu dengan melarang orang keluar masuk ke suatu wilayah atau daerah tertentu.
Pengertian Istilah Lockdown