Kegiatan pertambangan dapat diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada pengolahan dan pemurnian), pengangkutan/penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang.
Pengertian pengelolaan pertambangan adalah suatu upaya yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan.
Pengelolaan Pertambangan
Pengelolaan pertambangan sering hanya dilakukan pada saat penambangan saja. Hal ini dapat dimengerti, karena pada tahap inilah dinilai paling banyak atau sering menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Persepsi yang demikian kurang tepat.
Pengelolaan pertambangan dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan, maka sebelum suatu deposit bahan tambang ditambang, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang ditinjau dari berbagai aspek.
Dengan demikian pengelolaan pertambangan secara garis besar perlu dilakukan pada 3 (tiga) jenis tahapan kegiatan, yaitu kegiatan awal berupa penentuan kelayakan penambangan, kegiatan kedua pada saat penambangan (eksploitasi), dan kegiatan ketiga/terakhir pada saat reklamasi lahan pasca penambangan. sumber: Tahapan Kegiatan Pertambangan
Aspek Kajian Pertambangan
Deposit bahan tambang yang terdapat pada suatu daerah tidak dapat begitu saja ditambang, tetapi harus dikaji terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang. Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan maupun terjadinya konflik kepentingan penggunaan lahan yang sering berlarut-larut dalam pemecahannya.
Penentuan Kelayakan Penambangan
Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral. Aspek-aspek yang perlu dikaji adalah:
1. Aspek penggunaan lahan
Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang dalam rangka harmonisasi pemanfaatan ruang, sebelum bahan tambang diusulkan untuk ditambang, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu peruntukan lahan dimana bahan tambang tersebut berada. Apabila terletak pada peruntukan lahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun fungsinya tidak boleh untuk kawasan budi daya, maka bahan tambang tersebut tidak boleh/tidak layak untuk ditambang.
2. Aspek geologi
Kajian aspek geologi dilakukan setelah selesai kegiatan eksplorasi bahan tambang· dimana jenis, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sudah diketahui. Kajian aspek geologi adalah:
Topografi. Kajian ini mendapatkan gambaran mengenai letak atau lokasi deposit bahan tambang. Apakah terdapat di daerah pedataran, perbukitan bergelombang atau landai (kemiringan lereng antara 0o dan 17o ), terjal (kemiringan lereng antara 17o dan 36o ) atau sangat terjal (kemiringan lereng >36o ). Lereng yang sangat terjal dan curam akan mempersulit teknik penambangannya, terutama untuk sistem tambang terbuka (open-pit mining).
Tanah penutup. Ketebalan tanah yang menutupi deposit bahan tambang sangat bervariasi, tipis (beberapa cm), sedang (beberapa cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m). Mengetahui ketebalan tanah penutup ini penting karena menyangkut masalah teknik penambangannya, terutama mengenai penempatan tanah penutup tersebut.
Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan. Kajian sifat fisik tanah/batuan antara lain meliputi warna, tekstur, dan kondisi batuan apakah padat, berongga, keras atau bercelah. Sifat keteknikan meliputi kuat tekan/daya dukung batuan, ketahanan lapuk, daya kohesi, dan besaran sudut geser tanah. Sifat keteknikan tanah/batuan dapat dipergunakan untuk menganalisis desain tambang, terutama besaran sudut lereng tambang dalam kaitannya dengan kestabilan lereng.
Hidrogeologi. Hal penting dari kajian hidrogeologi adalah apakah deposit bahan tambang terletak di daerah imbuhan air tanah atau dekat dengan mata air yang penting. Juga perlu diperhatikan kondisi air tanah di sekitarnya apakah bahan tambang tersebut terdapat pada alur sungai yang merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi serbaguna.
Kebencanaan geologi. Kajian ini untuk mengetahui apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada atau di dekat daerah rawan gerakan tanah, jalur gempa bumi, daerah bahaya gunung api, daerah rawan banjir, daerah mudah tererosi, dan sebagainya.
Kawasan lindung geologi. Kajian ini untuk melihat apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada Kawasan Lindung Geologi atau tidak. Kawasan Lindung Geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam karst), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami).
3. Aspek Sosekbud
Kajian ini antara lain meliputi jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan, adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan).
Selain itu, untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah:
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah di daerah sekitarnya.
- Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan penambangan tidak akan mengganggu penduduk.
- Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air dari mata air tersebut, juga untuk menghindari hilangnya mata air.
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu (terutama tambang batuan) untuk menghindari terjadinya pelumpuran sungai yang dampaknya bisa sampai ke daerah hilir yang akhirnya dapat menyebabkan banjir akibat pendangkalan sungai. Hal ini harus lebih diperhatikan terutama di kota-kota besar dimana banyak sungai yang mengalir dan bermuara di wilayah kota besar tersebut.
- Lokasi penambangan tidak terletak di kawasan lindung (cagar alam, taman nasional, dsb.).
- Lokasi penambangan hendaknya dekat dengan konsumen untuk menghindari biaya transportasi yang tinggi sehingga harga jual material tidak menjadi mahal.
- Lokasi penambangan tidak terletak dekat dengan bangunan infrastruktur penting, misalnya jembatan dan menara listrik tegangan tinggi. Juga sedapat mungkin letaknya tidak dekat dengan gedung sekolah sehingga tidak akan mengganggu proses belajar dan mengajar.
BAGAN ALIR KEGIATAN PERTAMBANGAN
Hasil kajian dari berbagai aspek tersebut, digabung dengan aspek peraturan perundang-undangan, kemudian di analisis untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang. Hasil analisis kelayakan menghasilkan 2 (dua) kategori, yaitu layak tambang dan tidak layak tambang. Layak tambang bukan berarti seenaknya saja ditambang, melainkan harus mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang berlaku agar dampak negatif terhadap lingkungan akibat adanya kegiatan penambangan dapat dihindari atau ditekan sekecil mungkin. Selain itu, konflik/tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan juga dapat dihindari.
Kegiatan dan Pengelolaan Pertambangan