Secara umum di Indonesia sebuah keluarga terdiri dari suami istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu pengertian keluarga harmonis adalah suatu keluarga yang anggotanya selalu merasa nyaman hidup di lingkungan anggota keluarga yang lain; saling mengasihi dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta saling mendukung dan mendorong anggota keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Keluarga harmonis harus menyangkut hubungan antara orang tua (bapak-ibu) dan anak-anaknya. Secara tradisional hubungan antar-anggota keluarga digambarkan dalam berbagai bentuk falsafah menurut suku dan kebiasaan daerah yang berlaku.
Dalam kehidupan keluarga masyarakat Jawa, misalnya ada falsafah saling asah, saling asuh dan saling asih yang merupakan nasehat yang biasa diberikan pada pasangan yang baru menikah. Falsafah tersebut berarti bahwa sebuah keluarga harus dibangun berlandaskan saling mencintai (mengasihi), saling menjaga (mengasuh) dan saling membina (mengasah).
Pengertian Keluarga Menurut Beberapa Sumber
1. Keluarga merupakan kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu keturunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang khas, dan berkeinginan untuk bersam-sama memperteguh gabungan itu untuk kebaikan masing-masing anggota keluarga dan semua anggota keluarga tersebut. (Ki Hajar Dewantoro).
2. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya (UU No. 10 Pasal 1 Ayat 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera).
3. Keluarga adalah sekelompok orang yang mempunyai sebagai berikut:
- keluarga terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah, atau adopsi;
- mereka hidup bersama dalam satu rumah dan membentuk sebuah rumah tangga;
- mereka merupakan satu kesatuan yang berinteraksi dan berkomunikasi;
- mempertahankan kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang luas atau mereka menciptakan kebudayaan baru.
Dalam pengertian di atas, orang-orang yang hidup sendiri, baik karena membujang, menjanda, pisah rumah atau bercerai, menjadi persoalan dan biasanya ditentukan oleh lembaga terkait apakah mereka merupakan keluarga atau bukan (Robert MZ Lawang dalam Cahyadi,2004).
Sumber:
Pembinaan Keluarga RG – Guidebook-Developing Gender Responsive Family – kemdikbud.go.id
Pengertian Keluarga Harmonis – Kanal Informasi