Secara etimologi istilah kompetensi berasal dari kata bahasa Inggris “competency” yang artinya kecakapan atau kemampuan (Echols dan Shadily,1983:132). Sedangkan menurut Purwadarminta (1982:51) menjelaskan kompetensi sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Dengan kata lain bahwa kompetensi disebut sebagai wewenang atau kewenangan.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian kompetensi adalah kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
Dengan demikian, tekanannya pada kewenangan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas pada suatu jabatan atau pekerjaan seseorang di dalam organisasi atau suatu instansi pemerintah maupun swasta.
Pengertian Kompetensi
Secara khusus, perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi tidak hanya sekedar kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas administratif semata.
Namun kompetensi akan menyangkut ajaran mengenai manusia dan perilakunya, secara hukum manusia dalam melakukan tindakannya harus sesuai dengan norma-norma atau aturan yang berlaku di dalam kehidupannya (Logeman, 1955:48-52).
Sasaran yang ingin dicapai dari konsep kompetensi yaitu, perilaku, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi bagian dari munculnya kompetensi seseorang.
Karena karakteristik suatu pekerjaan dalam jabatan tertentu keadaannya berbeda-beda, maka kompetensi yang dituntut oleh masing-masing jabatan dalam organisasi akan berbeda-beda pula.
Setinggi apapun kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang di dalam melaksanakan kewenangan tersebut, nilai manusia harus menjadi perhatian utama.
Setiap profesi dalam jabatan tertentu akan memiliki karakter tertentu yang akan menjadi landasan bagi pencapaian efektivitas organisasi dalam menentukan visi dan misi yang ingin dicapai.
Kompetensi Pegawai Negeri
Sebagai contoh, untuk mewujudkan kompetensi pegawai negeri yang disertai karakter pekerjaan, terdapat landasan yang diharapkan dapat berkembang bagi tercapainya pembinaan pelayanan publik yang bersumber pada nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana ditegaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pelayan publik sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat perlu makin ditingkatkan pengabdian dan kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan pembangunan aparatur diarahkan untuk menciptakan aparat yang lebih efisien, efektif, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dengan sebaik-baiknya yang ditandai semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Kebijaksanaan pemerintah yang dituangkan ke dalam GBHN tersebut memperlihatkan adanya rumusan kompetensi yang perlu dilaksanakan oleh setiap pelayan publik untuk membina dan menciptakan kondisi kerja di bidang pemerintahan.
Rumusan itu selain merupakan kebijaksanaan, sekaligus sebagai pedoman umum, juga dapat diartikan sebagai kewajiban formal bagi setiap pelayan publik dalam melaksanakan tugasnya.
Pengertian Kompetensi – Kanal Informasi
Terima kasih gan, artikelnya sangat membantu memahami pengertian kompetensi itu apa
admin minta sumber buku rujukannya dong
Terima kasih, saya definisi kompetensi
Sederhananya, kompetensi adalah kemampuan dasar yang dimiliki oleh seseorang di suatu bidang. Thank you Kang artikelnya.