Pengertian Moratorium adalah penundaan, penangguhan atau penghentian sementara terhadap peraturan, undang-undang, perjanjian, kesepakatan yang telah ada sampai batas waktu yang ditentukan.
Secara etimologi kata moratorium berasal dari bahasa latin baru morari atau mora yang digunakan untuk kata menunda, sedangkan arti luas moratorium dalam bahasa Latin adalah moratorius yang memiliki arti lalai.
Menurut situs kamus online dictionary.com, istilah moratorium mulai digunakan pertama kali pada tahun 1875.
Penggunaan Istilah Moratorium
Awalnya istilah moratorium digunakan pada bidang hukum sebagai periode resmi keterlambatan dalam kinerja atas kewajiban hukum atau pembayaran utang.
Moratorium merupakan masa tunggu yang ditetapkan oleh otoritas yaitu kekuasaan dari pemerintah yang sah kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya.
Dalam perkembangannya, moratorium berlaku juga pada bidang lain seperti politik, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya untuk menyatakan penundaan atau penghentian sementara terhadap aktivitas, peraturan, undang-undang, perjanjian yang telah ada sebelumnya.
Dengan demikian moratorium dapat menjadi peraturan baru yang berlaku sementara sampai dengan batas waktu yang ditetapkan atau sampai peraturan lama diubah.
Contoh penggunaan istilah moratorium dalam kalimat
- Pemerintah menegaskan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pemerintah memastikan kembali memperpanjang moratorium pemberian izin usaha untuk kehutanan dan lahan gambut selama 2 tahun ke depan
- Gubernur berniat untuk mengusulkan moratorium untuk para investor yang akan melakukan investasi semen di Jawa Tengah.
- Mendikbud melakukan moratorium Ujian Nasional karena beranggapan selama 10 tahun sebagai penentu kelulusan dinilai tidak mampu mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia.
- Indonesia melanjutkan Moratorium pengiriman PRT ke negara-negara Arab.
Pengertian Moratorium – Kanal Informasi