Pengertian Retribusi daerah atau retrubusi merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU No 28 Tahun 2009)
Menurut Abdul (2001) Retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai akibat adanya kontra prestasi yang diberikan pemerintah daerah atau pembayaran tersebut didasarkan atas prestasi atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang secara langsung dapat dinikmati perorangan oleh warga masyarakat dan pelaksanaannya di lakukan atas peraturan yang berlaku.
Golongan Retribusi Daerah
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pemasukan daerah lainnya selain APBD dan pajak daerah. Dasar hukumnya adalah UU No28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan jasa yang merupakan objek dari retribusi daerah dapat digolongkan menjadi :
Retribusi Jasa Umum
Merupakan retribusi atau jasa yang disediakan pemerintah dengan tujuan kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Kriteria
- Sifatnya bukan pajak & jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu
- Dalam pelaksanaan disentralisasi merupakan kewenangan daerah
- Dapat memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi maupun badan yang telah membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
- Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
- Dalam penyelenggaraannya tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
- Dalam pemungutannya dilakukan secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dianggap potensial
- Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik
Jenis Retribusi jasa umum
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 jenis retribusi pelayanan umum terdiri atas
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
- Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Retribusi penggantian biaya cetak peta
- Retribusi pengujian kapal perikanan
Subjek dan wajib Jasa umum
Subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Sementara yang menjadi subjek retribusi jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi jasa umum
Retribusi Jasa Usaha
Adalah retribusi atau jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa dapat disediakan oleh pihak swasta.
Kriteria
- Bersifat jasa usaha dan bukan merupakan pajak, retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
- Jasa yang disediakan bersifat komersial yang seyogyanya disediakan dapat disediakan oleh pihak swasta akan tetapi dipandang belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah
Jenis retribusi jasa usaha
Sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001, Pasal 3 ayat 2, retribusi jasa usaha terdiri atas:
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
- Retribusi penyedotan kakus
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyeberangan di atas air
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi penjualan produksi usaha daerah
Subjek dan wajib retribusi jasa usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi dan badan usaha yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subjek retribusi jasa usaha merupakan wajib distribusi jasa usaha.
Retribusi Perizinan Tertentu
Yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada daerah atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam barang, sarana dan prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kriteria
- Merupakan bagian dari kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka asas disentralisasi
- Perizinan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan umum
- Biaya yang menjadi beban daerah dalam pemberian/penyelenggaraan izin tersebut dan biaya menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan
Jenis retribusi perizinan tertentu
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 pasal 4 ayat, 2 jenis retribusi perizinan tertentu meliputi:
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin tempat penjualan beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
Subyek dan wajib retribusi perizinan tertentu
Adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subjek retribusi perizinan tertentu dapat merupakan wajib retribusi perizinan tertentu
Tarif
Penetapan tarif retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Tarif retribusi jasa umum; ditetapkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Adapun biaya yang dimaksud meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
Tarif retribusi jasa usaha; ditetapkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yakni keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar
Tarif retribusi perizinann tertentu; ditetapkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Manfaat Retribusi Daerah
1. Sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah
Sama halnya dengan pajak daerah, retribusi merupakan sumber pendapatan utama yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk membantu pembangunan darah.
2. Pengatur kegiatan ekonomi darah
Kegiatan ekonomi dan roda pemerintahan dapat berjalan lancar bilamana sumber-sumber keuangan terpenuhi. Sama halnya dengan ekonomi daerah, retribusi merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan daerah.
3. Sebagai sarana stabilitas ekonomi daerah
4. Pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat.
Source: cekkembalicom
Pengertian Retrisbusi Daerah, jenis, Tarif dan Manfaatnya