Pengertian somasi adalah pemberitahuan yang bersifat teguran yang umumnya dalam bentuk surat. Somasi bertujuan memberi kesempatan kepada pihak pihak tertentu (yang mendapat somasi) untuk menyelesaikan permasalahan sebelum proses hukum berjalan.
Penggunaan somasi sering dilakukan oleh kalangan bisnis sebagai surat teguran yang berisi suatu perintah atau peringatan untuk memenuhi kewajiban atau membayar utang yang disampaikan kepada yang bersangkutan atau diumumkan melalui media masa.
Pengertian somasi menurut hukum perdata adalah in gebreke gesteld (ingebrekestelling) yang berarti pernyataan lalai (dinyatakan dalam keadaan lalai) dimana calon tergugat mendapat somasi (surat teguran) dari pihak penggugat.
Aturan Tentang Somasi
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1238 disebutkan:
“Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“.
Oleh karena itu, somasi dibuat atas suatu keadaan tertentu dimana terjadi suatu kewajiban yang tidak terpenuhi, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian somasi bukan merupakan tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri.
Terkadang, suatu perjanjian tidak terlaksana dengan semestinya dikarenakan adanya ingkar janji atau wanprestasi yaitu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan dari pihak yang mempunyai utang/kewajiban (debitur).
Maka, sebelum berlanjut ke proses hukum, pihak yang mempunyai hak (kreditur) melayangkan sebuah somasi yang dapat dibuat sampai 3 kali dengan jeda waktu tertentu.
Apabila pihak yang menerima somasi (debitur) tidak merespon atau melaksanakan kewajiban yang telah disampaikan dalam surat sampai tiga kali, maka pihak pembuat somasi (kreditur) dapat melakukan penuntutan secara hukum baik itu perdata maupun pidana.
Dalam perkembangannya, surat somasi bukan hanya masalah yang berhubungan dengan utang-piutang.
Banyak pemberitaan baik itu di media cetak, media siber atau televisi yang memberitakan kalangan artis mendapat somasi dari rekan sesama artis atau pihak-pihak tertentu seperti production house. Atau Somasi masalah politik seperti pemberitaan SBY memberi somasi kepada Rizal Ramli, dan sebagainya.
Si artis terkadang mendapat somasi dari pihak production house karena sering kali tidak memenuhi jadwal syuting seperti yang telah disepakati. Atau baru-baru ini, seorang motivator melayangkan somasi ke sebuah host acara televisi atas sebuah penayangan acaranya.
Uniknya lagi terkadang somasi ditulis di media sosial yang terkadang dapat menimbulkan persoalan hukum lainnya seperti pencemaran nama baik.
Meskipun somasi dapat dilakukan secara lisan yaitu berupa peringatan lisan saja, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim jika masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya somasi dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat.
Disarikan dari beberapa sumber hukum online.
Pengertian Somasi – Kanal Informasi