Pengertian upah kerja adalah sebuah hak pekerja berupa uang yang diberikan oleh pengusaha atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian kerja secara tertulis.
Upah kerja umumnya diberikan kepada pekerja tidak tetap atau kontrak yang pembayaran upah diberikan secara harian, mingguan atau berdasarkan selesainya pekerjaan.
Upah kerja sedikit berbeda dengan gaji dimana bentuk pembayaran dilakukan secara periodik sebulan sekali untuk pegawai tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian kerja.
Perjanjian Upah Kerja
Upah kerja umumnya tertuang dalam kesepakatan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak di Indonesia
Perjanjian kerja sekurang kurangnya memuat memenuhi beberapa hal yang sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, antara lain :
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
Umumnya upah kerja akan diterima berdasarkan waktu jam kerja yang berlaku yaitu:
- 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
- 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Jika melebihi waktu jam kerja, pekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari atau 14 jam dalam 1 minggu.
Catatan: Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pengertian Upah Kerja –Kanal Informasi