Diperkirakan ada sekitar 30% suku cadang kendaraan bermotor yang di pasarkan di dalam negeri di duga merupakan produk palsu. Maraknya pemalsuan akibat selisih harga yang terlalu jauh antara komponen original dan suku cadang palsu.
Peredaran Produk Suku Cadang Palsu
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan bahwa peredaran suku cadang kendaraan di Indonesia tergolong tinggi dengan pembeli dominan masyarakat kelas ekonomi paling bawah.
Ditjen HaKI memperkirakan mungkin 30% suku cadang (yang beredar di pasar) palsu. Pemalsuan suku cadang tersebut, tuturnya, tidak hanya merugikan produsen otomotif, tetapi juga membahayakan konsumen yang menggunakannya karena dibuat tanpa standar kualitas yang teruji.
Selain melakukan razia, Ditjen HaKI juga mengimbau produsen agar menjual dengan harga yang lebih terjangkau. Kalau mahal, tetapi dibajak, itu lebih rugi daripada memproduksi murah dan laku. Disarankan juga bagi pemilik kendaraan agar ikut asuransi kendaraan seperti Asuransi Tokio Marine Indonesia yang memberikan ganti rugi atas setiap kerugian atau kerusakan terhadap mobil atau sepeda motor yang dijaminkan nasabah individu.
Berdasarkan perhitungan Asosiasi AISI, nilai bisnis sepeda motor di Indonesia mencapai Rp 75 triliun dan sekitar 30% dari nilai itu merupakan bisnis suku cadang. Jadi total nilai bisnis suku cadang itu sekitar Rp 25 triliun, yang bisa saja diisi oleh barang palsu.
Estimasi tersebut, didasarkan pada aktivitas produksi motor dan suku cadang baru, serta total populasi kendaraan roda dua yang mencapai 60 juta unit. Memakai komponen yang tidak original itu pasti standarnya beda sehingga bisa menimbulkan banyak masalah. Seperti rem dan rantai palsu, itu sangat membahayakan dan sangat tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), menjelaskan bahwa peredaran barang palsu di Indonesia tergolong tinggi dengan perkiraan kerugian langsung Rp 27,5 triliun. Apabila memperhitungkan dampak berganda yang ditimbulkan akibat aksi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HaKI) tersebut nilainya diperkirakan Rp 43,2 triliun.
Berdasarkan riset Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEUI terhadap 12 sektor industri, permintaan suku cadang palsu menempati urutan keempat terbesar, setelah barang kulit, pakaian, dan peranti lunak.
Sekitar 60,5% dari total koresponden yang disurvei LPEM menyatakan pernah membeli komponen otomotif palsu. Namun ketika ditanya, apakah Anda mau beralih ke komponen asli ketika tahu komponen yang Anda beli palsu, 100% koresponden menyatakan tidak bersedia.
Alangkah bijak jika ikut asuransi kendaraan karena penggantian suku cadang umumnya menggunakan suku cadang yang asli. Seperti Asuransi ABDA yang dikelola oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Terdapat pilihan produk untuk kendaraan, yaitu:
- Total Loss Only (TLO): menangung biaya perbaikan sama dengan atau melebihi 75% dari harga mobil sebelum mengalami kerugian.
- All Risk (Comprehensive): menanggung biaya perbaikan kecil, sedang, hingga kerusakan total.
Untuk mendapatkan Asuransi Mobil ABDA dengan premi mulai Rp65 ribuan per bulan hanya ada di Lifepal.
Peredaran Produk Suku Cadang Kendaraan Palsu Tinggi