Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Pengertian pencucian uang (Money Laundering) secara sederhana adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diubah menjadi uang atau harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Money Laundering

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau yang lazim dikenal sebagai money laundering dalam buku yang berjudul “Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme” oleh Sutan Remy Sjahdeini, didefiniskan, sebagai berikut:

“Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal”

 

Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Meskipun dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak menyebutkan dengan implisit tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010), dijabarkan dan diatur jenis-jenis dan bentuk TPPU, yaitu :

  1. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU 8/2010;
  2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU 8/2010;
  3. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010.

Sedangkan yang dimaksud dengan harta kekayaan pada ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 8/ 2010, yang selengkapnya berbunyi:

“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi; penyuapan; narkotik; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih”

Selain ketentuan diatas, juga diatur mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

  1. Pejabat/ pegawai PPATK dan atau penegak hukum dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU 8/2010, yang memperoleh dokumen atau keterangan, namun tidak merahasiakan dokumen atau keterangan yang diperoleh tersebut secara sah, diatur dalam ketentuan Pasal 11 UU 8/2010;
  2. Direksi atau pengurus pihak pelapor yang memberitahukan kepada pengguna jasa tentang transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun ataupun telah disampaikan kepada PPATK, diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU 8/2010;
  3. Pejabat/ pegawai PPATK dan atau penegak hukum dan atau lembaga pegawas dan pengatur yang memberitahukan laporan transaksi mencurigakan kepada pengguna jasa transaksi keuangan mencurigakan atau pihak lain, diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU 8/2010;
  4. melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK, diatur dalam ketentuan Pasal 14 UU 8/2010;
  5. Pejabat atau pegawai PPATK melanggar kewajiban, diatur dalam ketentuan Pasal 15 UU 8/2010;
  6. Pasal 15 – Pejabat/ pegawai PPATK yang Tidak Merahasiakan pihak pelapor dan pelapor, diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU 8/2010;

Sumber: LBH Mawar Saron via intisari-online.com

 

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) – Kanal Informasi

You May Also Like

About the Author: Kanal Info

Sekadar berbagi informasi dan pengetahuan sekitar kita secara singkat dan sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *